Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya
disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan,
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada
gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep,
satuan dan kwartir yang bersangkutan:
- Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas
mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
- Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas
mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana
serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh
bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
- Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung
makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai
permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi
kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
- Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan
psikologis.
- Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk
meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
- Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha
memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
- Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan
masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar
dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan
pendidikan Gerakan Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar