Maksud
dan Tujuan
- Maksud
dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada
gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis
Pembimbing.
- Tujuan
petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat
memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam
memberikan bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar