Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan


  • Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
  • Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer