Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
- Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan
para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka.
- Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah
seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat
oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka
harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan
Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh
karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di
Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
- SHL berbentuk Kartu Tanda
Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan
pengangkatannya sebagai Pelatih.
- Surat Hak Latih sekaligus
berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
- Syarat untuk memperoleh SHL
adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan
dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
- Masa laku SHL adalah 3 tahun
dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan
masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani
oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari
Kalemdika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar