Penulis
: Haris MH Nu’man Niamulloh
Apabila Kita Memahami
arti dari Lagu Indonesia Raya pada Bait ke 1 (satu) “Disanalah Aku Berdiri,
Jadi Pandu Ibuku”, sebuah lirik dari penggalan Lagu Indonesia Raya tersebut
memiliki makna yang sangat mendalam dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia,
terutama dalam upaya membela tanah air dan bangsa dalam upaya mengusir Penjajah
dari Bumi Indonesia.
Kata Pandu itu sendiri
berasal dari kata “Kepanduan” apabila di definisikan yaitu Gerakan Pandu, atau
kata “Pandu” bisa di artikan sebagai Anggota Perkumpulan Pemuda yang berpakaian
Seragam Khusus, bertujuan mendidik anggotanya supaya menjadi orang yang berjiwa
ksatria, Gagah berani dan suka menolong sesama, Awal mula lahirnya Kepanduan di
Dunia di Pelopori oleh seorang Jenderal Tentara Inggris yaitu Jenderal Lord
Baden Powell pada Tahun 1896, tercatat dalam Sejarah Indonesia pada Jaman
Penjajahan Belanda Kata Pandu/Organisasi Kepanduan disebut Padvinder , pada
jaman Penjajahan Jepang di sebut Seinendan , Keibodan atu bagi Perkumpulan
Wanita di sebut Fujinkai, Bapak Pandu Indonesia pada masa itu yaitu KH Agus
Salim, dan Kini Organisasi Kepanduan Indonesia secara Nasional disebut Gerakan
Pramuka yang menjadi Bapak Pramuka Indonesia yaitu Sultan Hamengkubuwono IX
selaku Ka.Kwarnas Pertama saat itu yang dilantik langsung oleh Proklamator Kita
Presiden Ir. Soekarno.
Gerakan Pramuka
Indonesia adalah nama Organisasi Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan
Pendidikan Kepanduan yang dilaksanakn di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan
singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti “Orang Muda yang suka berkarya”.
Pramuka merupakan sebutan bagi Anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka
Siaga (Usia 7-10 Tahun) Pramuka Penggalang (Usia 11-15 Tahun ) Pramuka Penegak
(Usia 16-20 Tahun) dan Pramuka Pandega (Usia 21-25 Tahun). Kelompok Anggota
yang lain yaitu; Pembina Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong saka, Andalan
Kwartir dan Majlis Pembimbing.
Kepramukaan adalah
proses Pendidikan diluar lingkungan Sekolah atau Kampus dan diluar lingkungan
Keluarga, dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teartur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam terbuka, dengan Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK)
dan Metode Kepramukaan (MK), yang sasaran akhirnya yaitu pembentukan watak,
akhlak dan budi pekerti yang luhur. Kepramukaan adalah Sistem Pendidikan
Kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan Masyarakat
dan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan Kesepakatan
Bersama lima Menteri yaitu Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pemuda dan
Olah raga (Menpora) dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Ka.Kwarnas)
Tentang peningkatan upaya bela negara melalui Gerakn Pramuka dapat dimaknai
sebagai bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan, dalam pembinaan
Karakter dan jati diri dikalangan generasi muda. Dalam Kesepakatan tersebut,
mengamanatkan untuk mengintegrasikan segenap potensi bangsa dalam suatu kegiatan
yang mencerminkan nilai–nilai bela negara, melalui Gerakan Pramuka Baik pada
tingkat Pusat sampai tingkat yang paling rendah yaitu di gugus Depan/Basis
Pangkalannya msing-masing.
Arti Bela Negara itu
sendiri adalah sebuah konsep yang di susun oleh Perangkat Perundangan dan
Petinggi suatu Negara tentang Patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu Neagara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
Negara tersebut. Secara Fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau Agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
Negara tersebut. Sedangkan secara Non fisik Konsep ini diartikan sebagai untuk
serta berperan aktif dalam memajukan Bangsa dan Negara baik melalui Pendidikan
Moral, Sosial maupun peningkatan Kesejahteraan Orang-Orang yang menyusun dan
memperjuangkan Bangsa tersebut contohnya Veteran Perang, Proklamator
Kemerdekaan Dll.
Menurut Bangsa
Indonesia sendiri Bela Negara memiliki arti sebagai sikap dan prilaku warga
Negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara yang seutuhnya. Tiap-tiap Warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat
tentang pembelaan diatur oleh Undang-Undang. Kesadaran Bela Negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban untuk membela
Negara.
Spektrum Bela Negara
itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling kasar, mulai dari
hubungan yang baik sesama warga Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi Bangsa dan Negara. Melalui Gerakan Pramuka setiap Anggota Pramuka
ditanmkan Unsur-unsur Bela Negara, diantaranya;
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4. Rela
berkorban untuk Bangsa dan Negara
5. Memiliki
Kemampuan awal Bela Negara
Kesimpulannya adalah
melalui Gerakan Pramukalah penanaman dan pembentukan Sikap Bela Negara
ditanmkan mulai Usia anak-anak hingga Dewasa sehingga Pramuka terpilih sebagai
Lembaga Pendidikan Non Formal yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah sebagai
Lembaga yang ditugaskan membimbing dan membina kader-kader Pemuda serta sebagai
Solusi permasalahan-permasalahan remaja , agar menjadi Manusia yang
Berwatak,Berakhlak dan berbudi pekerti yang luhur sehingga dimasa yang akan
datang para Pemuda dapat lebih siap dalam meneruskan estafet kepemimpinan
bangsa Indonesia.
Penulis Adalah Ketua
Racana Pandega Letjend TNI (Purn) DR (HC) H. Mashudi
Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas
Pasundan Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar