Kamis, 16 Juli 2015

Mulai Usia Dini, Sikap Bela Negara telah dibentuk melalui Pramuka

Penulis : Haris MH Nu’man Niamulloh


Apabila Kita Memahami arti dari Lagu Indonesia Raya pada Bait ke 1 (satu) “Disanalah Aku Berdiri, Jadi Pandu Ibuku”, sebuah lirik dari penggalan Lagu Indonesia Raya tersebut memiliki makna yang sangat mendalam dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, terutama dalam upaya membela tanah air dan bangsa dalam upaya mengusir Penjajah dari Bumi Indonesia.
Kata Pandu itu sendiri berasal dari kata “Kepanduan” apabila di definisikan yaitu Gerakan Pandu, atau kata “Pandu” bisa di artikan sebagai Anggota Perkumpulan Pemuda yang berpakaian Seragam Khusus, bertujuan mendidik anggotanya supaya menjadi orang yang berjiwa ksatria, Gagah berani dan suka menolong sesama, Awal mula lahirnya Kepanduan di Dunia di Pelopori oleh seorang Jenderal Tentara Inggris yaitu Jenderal Lord Baden Powell pada Tahun 1896, tercatat dalam Sejarah Indonesia pada Jaman Penjajahan Belanda Kata Pandu/Organisasi Kepanduan disebut Padvinder , pada jaman Penjajahan Jepang di sebut Seinendan , Keibodan atu bagi Perkumpulan Wanita di sebut Fujinkai, Bapak Pandu Indonesia pada masa itu yaitu KH Agus Salim, dan Kini Organisasi Kepanduan Indonesia secara Nasional disebut Gerakan Pramuka yang menjadi Bapak Pramuka Indonesia yaitu Sultan Hamengkubuwono IX selaku Ka.Kwarnas Pertama saat itu yang dilantik langsung oleh Proklamator Kita Presiden Ir. Soekarno.
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama Organisasi Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Kepanduan yang dilaksanakn di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti “Orang Muda yang suka berkarya”. Pramuka merupakan sebutan bagi Anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga (Usia 7-10 Tahun) Pramuka Penggalang (Usia 11-15 Tahun ) Pramuka Penegak (Usia 16-20 Tahun) dan Pramuka Pandega (Usia 21-25 Tahun). Kelompok Anggota yang lain yaitu; Pembina Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong saka, Andalan Kwartir dan Majlis Pembimbing.
Kepramukaan adalah proses Pendidikan diluar lingkungan Sekolah atau Kampus dan diluar lingkungan Keluarga, dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teartur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka, dengan Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK), yang sasaran akhirnya yaitu pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur. Kepramukaan adalah Sistem Pendidikan Kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan Masyarakat dan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama lima Menteri yaitu Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora) dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Ka.Kwarnas) Tentang peningkatan upaya bela negara melalui Gerakn Pramuka dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan, dalam pembinaan Karakter dan jati diri dikalangan generasi muda. Dalam Kesepakatan tersebut, mengamanatkan untuk mengintegrasikan segenap potensi bangsa dalam suatu kegiatan yang mencerminkan nilai–nilai bela negara, melalui Gerakan Pramuka Baik pada tingkat Pusat sampai tingkat yang paling rendah yaitu di gugus Depan/Basis Pangkalannya msing-masing.
Arti Bela Negara itu sendiri adalah sebuah konsep yang di susun oleh Perangkat Perundangan dan Petinggi suatu Negara tentang Patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Neagara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut. Secara Fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau Agresi dari pihak yang mengancam keberadaan Negara tersebut. Sedangkan secara Non fisik Konsep ini diartikan sebagai untuk serta berperan aktif dalam memajukan Bangsa dan Negara baik melalui Pendidikan Moral, Sosial maupun peningkatan Kesejahteraan Orang-Orang yang menyusun dan memperjuangkan Bangsa tersebut contohnya Veteran Perang, Proklamator Kemerdekaan Dll.
Menurut Bangsa Indonesia sendiri Bela Negara memiliki arti sebagai sikap dan prilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara yang seutuhnya. Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh Undang-Undang. Kesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban untuk membela Negara.
Spektrum Bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling kasar, mulai dari hubungan yang baik sesama warga Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi Bangsa dan Negara. Melalui Gerakan Pramuka setiap Anggota Pramuka ditanmkan Unsur-unsur Bela Negara, diantaranya;
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
5.      Memiliki Kemampuan awal Bela Negara
Kesimpulannya adalah melalui Gerakan Pramukalah penanaman dan pembentukan Sikap Bela Negara ditanmkan mulai Usia anak-anak hingga Dewasa sehingga Pramuka terpilih sebagai Lembaga Pendidikan Non Formal yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah sebagai Lembaga yang ditugaskan membimbing dan membina kader-kader Pemuda serta sebagai Solusi permasalahan-permasalahan remaja , agar menjadi Manusia yang Berwatak,Berakhlak dan berbudi pekerti yang luhur sehingga dimasa yang akan datang para Pemuda dapat lebih siap dalam meneruskan estafet kepemimpinan bangsa Indonesia.

Penulis Adalah Ketua Racana Pandega Letjend TNI (Purn) DR (HC) H. Mashudi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Pasundan Bandung.

Entri Populer